Struktur Organisasi

🏛️ Struktur Organisasi Disporabudpar Grobogan (Tipe A)

Struktur ini umumnya terdiri dari:

1. Kepala Dinas

  • Merupakan Pejabat Eselon IIb yang memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Disporabudpar secara keseluruhan.

2. Sekretariat

  • Dipimpin oleh Sekretaris (Pejabat Eselon IIIa).

  • Bertugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas.

  • Unit di bawah Sekretariat (umumnya Eselon IVa/Sub Koordinator):

    • Subbagian Umum dan Kepegawaian

    • Subbagian Keuangan

    • Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan


3. Bidang-Bidang Teknis (Eselon IIIb)

Sesuai dengan nama dinas (Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata), dinas ini idealnya memiliki empat Bidang Utama. Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid).

A. Bidang Kepemudaan

  • Tugas Pokok: Melaksanakan kebijakan, pembinaan, dan pengembangan kegiatan kepemudaan, termasuk pemberdayaan dan kewirausahaan pemuda.

  • Sub Koordinator:

    • Sub Koordinator Peningkatan Kapasitas Pemuda

    • Sub Koordinator Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda

B. Bidang Keolahragaan

  • Tugas Pokok: Melaksanakan kebijakan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi, olahraga rekreasi, serta pengelolaan sarana dan prasarana olahraga.

  • Sub Koordinator:

    • Sub Koordinator Pembinaan Olahraga Prestasi

    • Sub Koordinator Pembudayaan Olahraga dan Sarana Prasarana

C. Bidang Kebudayaan

  • Tugas Pokok: Melaksanakan kebijakan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat, tradisi, seni, sastra, dan cagar budaya daerah.

  • Sub Koordinator:

    • Sub Koordinator Pelestarian dan Pengembangan Cagar Budaya

    • Sub Koordinator Pengembangan Kesenian dan Nilai Tradisi

D. Bidang Pariwisata

  • Tugas Pokok: Melaksanakan kebijakan, pengembangan destinasi pariwisata, pemasaran, dan promosi pariwisata daerah.

  • Sub Koordinator:

    • Sub Koordinator Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata

    • Sub Koordinator Pemasaran dan Promosi Pariwisata


4. Kelompok Jabatan Fungsional

  • Terdiri dari tenaga ahli atau fungsional sesuai keahliannya (misalnya, Perencana, Analis Kebijakan, Pamong Budaya, Analis Pariwisata, dan lain-lain) yang bertugas melaksanakan kegiatan teknis fungsional sesuai dengan keahlian dan kebutuhan organisasi.


Catatan Tambahan:

  1. Tipologi A mengindikasikan bahwa Disporabudpar Grobogan menangani gabungan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan beban kerja yang besar.

  2. Penamaan jabatan seperti “Kepala Subbagian” (Kasubbag) dan “Kepala Seksi” (Kasi) saat ini banyak yang telah diubah menjadi Sub Koordinator atau disederhanakan melalui penyetaraan jabatan ke dalam Jabatan Fungsional, sesuai kebijakan penyederhanaan birokrasi.